Jumat, Mei 07, 2010

Pengurangan Tarif 50% BagiWajib Pajak Badan

Bagi sebagian Wajib Pajak
mungkin belum mengetahui
bahwa Undang-undang Pajak
Penghasilan (PPh) Nomor 36
tahun 2008 yang mulai berlaku
sejak 1 Januari 2009
memberikan fasilitas berupa
pengurangan tarif PPh bagi
Wajib Pajak badan sebesar
50% , yang diberikan untuk
penghasilan sampai dengan Rp
4.800.000.000.
Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 31 E UU PPh
Nomor 36 tahun 2008, yang
Pasalnya berbunyi:
1. Wajib Pajak badan dalam
negeri dengan peredaran
bruto sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah)
mendapat fasilitas
berupa pengurangan tarif
sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b dan ayat (2a)
yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak
dari bagian peredaran
bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan
ratus jutarupiah).
2. Besarnya bagian
peredaran bruto
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
dinaikkan dengan
Peraturan Menteri
Keuangan.
Latar Belakang Pemberian
Fasilitas
Pemberian fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50%
diberikan untuk mendukung
program Pemerintah dalam
rangka pemberdayaan UMKM.
Disamping hal tersebut
fasilitas tersebut juga
diberikan untuk mengurangi
beban pajak bagi Wajib Pajak
badan UMKM akibat
penerapan tarif tunggal PPh
badan, dimana sebelumnya
tarif PPh Badan dikenakan
tarif progresif namun
sekarang dikenakan tarif
tunggal 28%.
Contoh Perhitungan (sesuai
dengan penjelasan UU PPh):
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam
tahun pajak 2009 sebesar
Rp4.500.000.000,00 dengan
Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang
terutang: Seluruh Penghasilan
Kena Pajak yang diperoleh
dari peredaran bruto tersebut
dikenakan tarif sebesar 50%
dari tarif Pajak Penghasilan
badan yang berlaku karena
jumlah peredaran bruto PT Y
tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang
terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 =
Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam
tahun pajak 2009 sebesar
Rp30.000.000.000,00 dengan
Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp 3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak
Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran
bruto yang memperoleh
fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 :
Rp30.000.000.000,00) x
Rp3.000.000.000,00 = Rp
480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran
bruto yang tidak
memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000,00 –
Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang
terutang:
– 50%x 28% x Rp480.000.000,00
= Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 =
Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang
terutang Rp 772.800.000,00
Permasalahan Angsuran PPh
Pasal 25
Dengan adanya pemberian
fasilitas berupa pengurangan
tarif PPh bagi Wajib Pajak
badan sebesar 50% , yang
diberikan untuk penghasilan
sampai dengan Rp
4.800.000.000, maka akan
timbul permasalah dalam hal
menghitung angsuran PPh
Pasal 25. Khususnya untuk
angsuran tahun pajak 2009
yang mulai berlaku untuk
masa April 2009, jika
penghitungan angsuran PPh
Pasal 25 masih sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh
Pasal 25 UU PPh, maka dapat
dipastikan akan terjadi
kelebihan setor pada SPT
Tahunan PPh Badan untuk
tahun pajak 2009, kecuali
Wajib Pajak mengalami
kenaikan laba yang sangat
signifikan. Dengan kondisi
ekonomi saat ini yang terus
memburuk sangat jarang
terjadi kenaikan laba yang
sangat tinggi, yang ada adalah
terjadi penurunan laba.
Untuk menghindari terjadinya
masalah tersebut di atas
Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan
Direktur Je nderal Pajak
Nomor PER-10/PJ/2009 Tentang
Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam
Tahun 2009 bagi Wajib Pajak
yang Mengalami Perubahan
Keadaan Usaha atau Kegiatan
Usah, yang diterbitkan tanggal
11 Februari 2009. Namun
demikian pengurangan
angsuran sebesar 25% sesuai
dengan PER-10/PJ/2009 belum
dapat menghindarkan terjadi
kelebihan bayar akibat adanya
pemberian fasilitas berupa
pengurangan tarif PPh bagi
Wajib Pajak badan sebesar
50%, khususnya bagi Wajib
Pajak badan dengan
peredaran bruto sampai
dengan Rp4.800.000.000,00.
Oleh karena itu bagi Wajib
Pajak dengan peredaran bruto
sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 siap-siaplah
diperiksa karena SPT Tahunan
PPh Badan tahun 2009 akan
berstatus lebih bayar.

Tidak ada komentar: